Polisi: Balap Lari Liar Melanggar Hukum

0

Pelita.online – Peristiwa balap lari liar menjadi fenomena di kalangan remaja dan viral di media sosial belakangan ini. Kegiatan itu tentunya melanggar hukum karena mengganggu arus lalu lintas dan digelar dengan cara menutup jalan, termasuk menyalahi aturan protokol kesehatan lantaran mengundang kerumunan.

Polisi bakal meningkatkan tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan patroli untuk mengantisipasi aksi balap lari liar itu.

“Fenomena ini telah kita sampaikan kepada para kapolres untuk mengendepankan tindakan preemtiv dan preventif. Preemtiv ini kita beri imbauan kepada mereka semuanya bahwa itu adalah hal yang salah. Preventif nanti akan kita laksanakan patroli,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Dikatakan Yusri, polisi akan tegas membubarkan aksi balapan lari liar itu, karena mengganggu lalu lintas dan berkerumun.

“Akan kita bubarkan mereka semuanya karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari lima orang akan kita bubarkan. Tidak mau juga, ada pasal-pasal KUHP di situ. Di satu sisi mereka juga salah di Undang-undang 38 tahun 2014 tentang jalan. Itu bisa kita lakukan tindakan seperti itu. Preemtif kita imbau supaya stop jangan, preventif kita lakukan patroli,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, aksi balap liar itu kebanyakan terjadi pada malam hari di daerah penyangga atau pinggiran Jakarta. “Pak kapolda sudah perintahkan ke kapolres-kapolres khususnya ke daerah-daerah penyangga ini karena mereka lakukan itu di malam hari. Kita akan lakukan patroli kita imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak kita akan tindak, karena mereka sudah melanggar protokol kesehatan” katanya.

Menyoal ada dugaan mereka taruhan, Yusri menuturkan, polisi akan melihat nanti seperti apa tingkat kesalahannya.

“Yang jadi masalah itu kalau datang petugas ke sana mereka lari bubar. Makanya kita imbau, kita sampaikan akan kita tindak karena ada aturan yang mengatur di situ di Undang-undang nomor 38, kemudian ada KUHP di situ karena mereka menganggu, apalagi kalau mereka sampai menutup jalan nanti akan kita lakukan penindakan, tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu. Kita preemtif dulu, kita imbau, kita kasih arahan. Nanti kita patroli juga kita bubarkan segera. Nggak mau, melawan, ada di Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 KUHP. Kita kenakan penindakan kalau mereka memang dibubarkan tapi tidak mengindahkan perintah petugas,” tandasnya.

Diketahui, aksi balap lari liar pernah terjadi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020) kemarin. Sebanyak 12 remaja berinisial RP (12), MH (19), TE (20), RA (16), WF (21), MRA (16), FR (20), ER (19), VIR (17), RF (17), AS (16), dan RP (16), diamankan polisi pasca-aksi itu.

Polsek Ciledug membubarkan aksi balap lari liar itu karena mengganggu arus lalu lintas dan melanggar aturan jaga jarak karena berkerumun. 12 orang itu kemudian dipulangkan setelah diberikan imbauan dan dipanggil orang tuanya.

Aksi balap lari liar itu dikabarkan juga terjadi di wilayah Bekasi, Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY