Polisi Diminta Usut Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI

0

pelita.online-Hasil investigasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Laskar Front Pembela Islam(FPI) yang bentrok dengan polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa senjata api. Menyusul temuan tersebut, kepolisian diminta menyelidiki kepemilikan senjata api Laskar FPI.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, hasil investigasi Komnas HAM hampir sama dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kala itu, Irjen Fadil menyebut peristiwa tersebut terjadi karena Laskar FPI menyerang polisi.

“Mereka (Laskar FPI) mungkin menyadari diikuti. Karena kan waktu itu Rizieq (pemimpin FPI Rizieq Syihab) mau dipanggil, tetapi dia kan menghilang,” kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).

Dalam peristiwa di tol, Trimedya meyakini polisi tidak bertindak gegabah. Artinya, kecil kemungkinan polisi menembak Laskar FPI kalau tidak mendapat serangan lebih dulu. Dikatakan, jika polisi menyerang lebih dulu, maka risikonya akan sangat berat.

“Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional,” ujarnya.

Trimedya optimistis Polda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil, mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan Laskar FPI. Satu hal yang jelas, saat ini FPI sulit membantah laskarnya tidak bersenjata.

“Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau misalnya ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, itu kan terbantahkan,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, temuan Komnas HAM tentunya harus ditindaklanjuti secara tuntas. Terutama terkait dugaan penyerangan ke polisi.

Menurutnya, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.

“Siapa pun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum,” ujar Indriyanto.

Menurutnya, pengungkapan peristiwa di Km 50 harus dilakukan secara utuh, termasuk apakah kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY