Polisi Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Sabu di Tambora

0

Pelita.online – Kepolisian Polsek Tambora menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram saat menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap N, tersangka pengedar sabu di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son M mengatakan, sabu seberat 1,8 kg ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Tiga paket besar ditemukan di jalan Raya Utan Panjang, tiga paket besar lainnya ditemukan di rumah N, dan 12 paket besar berada di apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, rencananya N akan menyebarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah di Jakarta Barat.

“Nantinya sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat,” ucap Supriyatin saat dikonfirmasi Kamis (7/11/2019).

Supriyatin mengatakan, penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi dalam jumlah besar pada Rabu (6/11).

Saat ini tersangka N dalam pemeriksaan dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY