Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Diduga Pakai Bahan Berbahaya

0

Pelita.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal. Polisi menyita puluhan kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan kosmetik ilegal yaitu masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra.

“Total ada 12 tersangka yang kami tangkap dalam penggerebekan ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat tentang rumah yang dijadikan tempat pembuatan kosmetik berupa masker wajah. Setelah ditelusuri, petugas mendapati bahwa masker tersebut tak berizin edar dari BPOM.

“Tapi oleh tersangka masker dijual secara bebas ke seluruh Pulau Jawa,” kata Yusri.

Yusri mengatakan masker dibuat para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami.

Kepada polisi, bos pemilik pabrik yang berinisial CS mengaku dalam sehari bisa menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual seharga Rp 3 ribu melalui jaringan reseller yang tersebar.

“Dia juga memasarkan lewat online,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dari mana para pelaku belajar membuat masker wajah ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga akan mencari para reseller yang membantu komplotan itu memasarkan masker dengan merek tersebut.

Para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY