Polisi Ringkus Komplotan Perampok yang Sekap Dua Tenaga Medis

0

Pelita.online – Polisi meringkus komplotan perampok yang menyekap dua tenaga kesehatan di dalam angkutan kota (angkot) di kota Depok, Jawa Barat. Salah satu pelaku bahkan terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, pihaknya telah meringkus dua dari tiga pelaku yang melakukan aksi kejahatan itu. Mereka adalah Wilson Manalu (55 tahun) dan Arnold Sihombing (45 tahun).

Keduanya diketahui bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya, KS, berperan sebagai sopir angkot, masih diburu. Kedua pelaku diringkus polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin dini hari, 29 Juni 2020.

“Ini adalah peristiwa yang diduga perampokan dan viral di media sosial, di mana korbannya adalah perawat dari salah satu rumah sakit di Depok. Kemudian di dalam video yang viral itu mereka sempat dianiaya dan ditidurkan di angkot kemudian diambil barang-barang berharganya,” kata Azis kepada wartawan.

Korbannya kala itu berjumlah dua orang wanita. Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 21 Juni 2020. Saat itu kedua korban pulang dinas dari rumah sakit di kawasan Cimanggis, Depok, sekira pukul 21.30 WIB. Mereka menumpangi angkot menuju arah Bogor.

“Mereka (korban) tidak menengok jurusan kemana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong, kemudian naik. Di dalam angkot itu sudah ada dua penumpang sebelumnya, yang ternyata adalah para pelaku,” katanya.

Ketika korban naik, kemudian para pelaku tadi beraksi dengan ancaman gunting. Kedua korban kemudian dipaksa tidur di bawah jok penumpang untuk menghindari kaca jendela.

“Di situ kemudian pelaku mengambil barang-barang korban, termasuk menguras uang tabungan korban yang ada di ATM,” kata Azis didampingi Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok Komisaris Polisi Wadi Sabani.

Setelah puas melancarkan aksinya, pelaku kemudian membuang korban di sebuah lahan kosong di kawasan Kabupaten Bogor. Para pelaku berhasil dikejar setelah mendapat keterangan korban dan petunjuk di lapangan.

“Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Untuk satu pelaku lagi, kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

 

Sumber : vivanews.com

LEAVE A REPLY