Polisi Ringkus Penjual Airsoft Gun ke ‘Koboi Duren Sawit’

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya meringkus seseorang berinisial AM alias S selaku penjual senjata jenis airsoft gun kepada Muhammad Farid Andika (MFA) yang melakukan aksi ‘koboi’ di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik juga telah menetapkan AM sebagai tersangka dan ditahan.

“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S, ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Sama seperti MFA, dalam kasus ini, polisi juga menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dijelaskan Yusri, antara MFA dan AM memang saling mengenal. Namun, lanjut Yusri, keterkaitan keduanya sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

Yusri juga menuturkan bahwa pembelian senjata itu dilakukan secara langsung antara AM selaku penjual dan MFA selaku pembeli.

“Beli langsung, ketemu langsung,” ucap Yusri.

Diketahui, kasus ini bermula saat MFA melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jaktim pada Jumat (2/4) dini hari lalu.

Aksi koboi itu dilakukan MFA setelah memarahi seorang pengendara sepeda motor karena sempat bertabrakan.

Selanjutnya, MFA pun diringkus oleh aparat kepolisian di salah satu parkiran mall di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/4).

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus kepemilikan senjata ini, dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951.

Tak hanya itu, MFA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. MFA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY