Polisi Selidiki Kasus Pegawai KPK Diduga Curi Barang Bukti Emas

0

Pelita.online – Polisi menyelidiki kasus dugaan pencurian barang bukti emas seberat 1,9 kilogram yang diduga dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berinisial IGAS. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat oleh lembaga antikorupsi itu.

“Masih lidik, lagi diselidiki,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma, Kamis (8/4/2021).

Dikatakan Jimmy, polisi belum menetapkan status apapun terhadap yang bersangkutan. “Karena masih penyelidikan, belum ada status yang ditetapkan. Sampai sekarang belum ada, masih dilidik,” ungkapnya.

Menyoal apakah IGAS berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy juga belum bisa memastikan karena masih proses penyelidikan.

“Semua kemungkinan ada, karena masih dalam proses penyilidikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap seorang pegawai KPK berinisial IGAS, lantaran mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Sebagian dari emas yang dicuri tersebut kemudian digadaikan oleh IGAS karena diduga terlilit utang.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY