Polisi Tangkap 4 Orang Penipu Pedagang Emas Pasar Cileungsi

0

Pelita.online – Empat pelaku penipuan pembelian emas berhasil diamankan Polsek Cileungsi. Komplotan ini, berusaha melakukan penipuan dengan membeli emas dengan Biylet Giro (BG) palsu.

“Pada saat pelaku diamankan, dia membeli emas dengan memakai BG (Biylet Giro) palsu. Yang diambil emasnya itu 29 gram,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Asep Fajar, di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2019).

Pelaku pun, langsung menulis nominal di BG kosong dan memberikannya ke BT. Setelah itu, kata Asep, BT langsung pergi ke pasar untuk membeli emas tersebut.

Asep menjelaskan, para pelaku, GG, BT, ST, dan LTJ, mendapatkan BG palsu tersebut dari Cirebon. Ia menjelaskan, BG tersebut dibeli dengan harga Rp 50 ribu.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku baru satu kali melakukan aksinya di Cileungsi. Namun hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kejadian berawal ketika para pelaku, berencana menipu pegawai toko emas di Pasar Cileungsi, Selasa (8/10/2019) lalu. GG yang pada saat itu sudah berada di salah satu toko emas, berpura-pura ingin membeli sebuah emas seberat 29 gram.

Ketika emas itu sudah ditemukan, GG langsung meminta nomor telepon toko emas tersebut. GG pun pergi dan kembali ke dalam mobil.
“Tersangka GG menelpon toko emas dan berpura pura hendak membeli gelang emas yang tadi dilihatnya. Dia berpura-pura bahwa pembayaran akan dilakukan di Toko Philips,” jelas dia.

Asep menambahkan, BT sudah berada di Toko Philips untuk melakukan pembayaran emas tersebut. Ketika transaksi sudah dilakukan, pegawai toko emas tersebut menyadari bahwa BG itu palsu.

“Saat disadari BG itu palsu, tersangka BT sudah kabur. Pegawai toko langsung meminta bantuan agar pelaku ditangkap. Ketiga pelaku yang berada di dalam mobil, berhasil dikejar saat berusaha kabur. BT pun ditelepon rekannya agar kembali ke toko emas untuk mengembalikan emas tersebut,” terangnya.

Asep mengatakan, polisi langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY