Polisi Tangkap 4 Pria Terkait Narkoba di Sumut, 4,2 Kg Sabu Disita

0

Pelita.online – Polisi menangkap 4 orang pria di dua lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut), terkait peredaran narkoba. 4,27 kg sabu disita aparat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini hasil koordinasi Ditnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu.

“4 orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditnarkoba Polda Sumut oleh personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu,” kata AKBP Deni dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Deni menyebutkan dari TKP Jalinsum (jalan lintas sumatera), Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, petugas menangkap MM (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh dan S (33) warga Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita satu unit mobil. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi kedua tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil.

“Dari informasi tersebut, petugas gabungan Polres Labuhanbatu turun ke lapangan dan mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda,” sebut Deni.

Dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua orang pria yakni M alias Mis (45) dan S alias Adi (23). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4.270 gram. 1 loudspeaker, 1 unit mobil, 2 dompet dan 3 unit HP,” sebut Deni.

Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Ditnarkoba Polda Sumut, yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung.

“Para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Deni.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY