Polisi Tangkap Tersangka Penghina Moeldoko Lewat Facebook

0

Pelita.online – Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Muhammad Faizal Basmi (43) yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Minggu (18/10). Faizal ditangkap di indekosnya, Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” kata Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (18/10).

Himawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Menurutnya, tersangka Faizal diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook. Motif tersangka mengunggah di media sosial karena memiliki pemikiran memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya.

“Pemeriksaan tersangka dan barang bukti digital forensik,” ujarnya.

Dasar penangkapan Faizal LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY