Politikus Gerindra Anggap Kritik Komnas HAM soal Omnibus Law Tak Relevan

0

Pelita.online – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Wihadi Riyanto memprotes Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

“Itu menjadi pertanyaan buat kami, karena tidak ada kaitannya Komnas HAM dengan omnibus law,” kata Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat pada hari ini, Selasa, 15 September 2020.

Wihadi menilai RUU Cipta Kerja berbeda dengan RUU Penanggulangan Terorisme atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sebelumnya juga dikomentari Komnas HAM.

Dia menilai tak masalah dengan pandangan Komnas mengenai dua hal itu. “Kalau yang lain-lainnya saya tidak ada masalah, tetapi ada surat ke DPR yang meminta omnibus law RUU Cipta Kerja (dihentikan),” kata Wihadi.

Wihadi mengatakan omnibus law RUU Cipta Kerja adalah suatu program pemerintah. DPR bersama pemerintah pun kemudian membahas RUU tersebut. Menurut Wihadi, Komnas HAM harus menghormati DPR sebagai sesama lembaga negara. “Ini lembaga yang memang lembaga pemerintah, bukan LSM,” kata dia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya berwenang memberikan pandangan terkait pembahasan suatu RUU oleh DPR dan pemerintah. Menurut Taufan, hal ini diatur dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu memandatkan Komnas HAM untuk di antaranya memberikan saran terhadap asesi dan ratifikasi instrumen internasional terkait HAM.

“Kedua, memberikan rekomendasi beserta kajian mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM,” kata Taufan.

Komnas HAM sebelumnya memang menyurati DPR dan Presiden Joko Widodo agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Komnas HAM HAM menilai pembahasan RUU ini menimbulkan banyak kekecewaan dari masyarakat lantaran dianggap tergesa-gesa dan minim ruang partisipasi masyarakat.

“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY