Polres Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M

0

Pelita.online – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang asing, yakni US Dollar. Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus pemalsuan uang tersebut.

“Pengedaran uang palsu dengan mata uang asing dari negara Amerika Serikat atau dalam bentuk US Dollar. Kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang akan ada peredaran uang US Dollar. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap 3 orang dalam waktu yang berbeda-beda,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut adalah R, A, dan T. R ditangkap polisi pada tanggal 2 Januari 2021 di Jakarta Barat, kemudian A diamankan di Kabupaten Tangerang pada 5 Januari 2021, dan T ditangkap di Karawang pada 7 Januari 2021.

Kasus ini diselidiki sejak Desember 2020. Dari situ polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku. Ady menjelaskan, awalnya tersangka R mendapatkan uang palsu dari A (DPO). R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 miliar.

“R ini dalam kasus ini dia mendapatkan sebanyak 10 lak atau gepok. Masing-masing dollar yang di-lak ini atau 1 gepoknya berjumlah 100 lembar dengan nilai pecahan 100 Dolar Amerika. Dengan kurs saat ini kurang lebih Rp 14 ribu, 10 lak ini totalnya adalah 1.000 USD. 1.000 USD kalau dikalikan dalam kurs rupiah….100 ribu lembar yaitu 100 ribu USD, kalau dikalikan dengan rupiah sejumlah kurang lebih Rp 1,4 miliar,” papar Adi.

Setelah itu, uang palsu sebanyak 1.000 lembar (pecahan 100 USD) itu diserahkan R kepada tersangka 2 yakni A. A berperan sebagai orang yang ‘menyempurnakan’ peredaran uang palsu sehingga menghasilkan pundi-pundi bagi kelompok tersebut.

“Kemudian yang bersangkutan R atau tersangka 1 ini memberikan uang dalam bentuk dolar sejumlah 10 lak atau 10 gepok kepada A untuk disempurnakan atau dijadikan dalam bentuk Rupiah. Atau diedarkan,” katanya.

Setelah itu, A menyerahkan 6 gepok uang palsu atau sekitar 60 ribu USD kepada tersangka 3 berinisial T untuk diedarkan. Meski demikian, upaya mereka gagal sehingga total uang palsu senilai Rp 1,4 miliar tersebut diamankan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY