Polres Jembrana Tangkap Komplotan Begal Modus Racuni Pemilik Mobil

0

Pelita.online – Tiga kawanan begal mobil dilumpuhkan jajaran Reskrim Polres Jembrana, pada Kamis (30/4/2020). Ketiganya merupakan residivis pencurian kendaraan dengan modus melumpuhkan korban dengan racun.

Bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Jember, ketiga tersangka ditangkap di hotel Cendrawasih, Jember. Ketiga tersangka mengakui telah mencuri mobil Grand Max Dk 8784 DC dengan cara meracuni sopirnya. Karena saat pengembangan kasus mereka melawan, polisi pun menembak kakinya ketiganya.

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakna, ketiga tersangka yalni Qoidul Uma (24) Alamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Abdul Arif (43) asal Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Andik Saputra (40) asal Dusun Kauman RT/RW 002/005 Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda-beda.

“Ketiga ini merupakan residivis. Pernah melakukan perkara yang sama di Jawa. Modusnya dengan meracuni korbannya juga,” ujarnya, Sabtu (2/5/2020).

Kasus ini berawal dari salah satu pelaku menyewa mobil korban, Zainul Rizal asal Probilinggo, Jawa Timur. Tanpa curiga, korban menyanggupi mengangkut barang pelaku dari Melaya menuju Denpasar. Saat tiba di Melaya, pelaku ditawari makan dan minum kopi sudah di campur racun berupa serbuk buah jarak hinggga Korban tak sadarkan diri.

Korban tersadar sudah di dalam selokan di wilayah perkebunan Persil Melaya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Jembrana. Atas laporan tersebut, jajaran Resmkrim Polres Jembrana melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Jember. Meski menangkap ketiganya, polisi belum menemukan mobil pikap milik korban.

“Kami amankan pelat mobil yang sudah diganti. Tapi, kendaaraannya masih dalam pengejaran penyidik,” ucapnya.

Selain beraksi di Bali, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Jawa, rinciannya, Maret di Sragen, Jawa Tengah, Februari di Solo dan Kabupaten Probolinggo pada April. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY