Polri Amankan 22 Pelaku Penyebar Hoaks Virus Korona di Indonesia

0

Pelita.online – Kepolisian RI (Polri) menindak puluhan pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang pandemi virus korona (COVID-19) di Indonesia. Para pelaku tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda di Indonesia.

“Kami telah menangani 22 kasus penyebaran hoaks terkait korona,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).

Dia menjelaskan, 22 orang yang menyebarkan hoaks itu antara lain berada di Kalimantan Timur (dua kasus), Polda Metro Jaya (satu kasus), Kalimantan Barat (empat kasus), Sulawesi Selatan (dua kasus), dan Jawa Barat (tiga kasus). Berikutnya, ada Jawa Tengah (satu kasus), Jawa Timur (satu kasus), Lampung (dua kasus), Sulawesi Tenggara (satu kasus), Sumatera Selatan (satu kasus), dan Sumatera Utara (satu kasus). Di luar itu, ada tiga kasus yang ditangani Bareskrim Polri.

Asep mengatakan, dari 22 pelaku tersebut, tidak semuanya ditahan. Hanya seorang pelaku di Kalimantan Barat yang ditahan. “Yang bersangkutan menurut penyidik tidak kooperatif dan rumahnya cukup jauh dari polres yang menangani, sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tim Siber Polri terus memperketat patroli siber untuk mencegah maraknya penyebaran hoaks terkait COVID-19. Tim Siber Polri juga terus memberikan literasi digital agar masyarakat tidak mudah memercayai hoaks. Polri, kata Asep, akan menindak tegas penyebar hoaks yang akan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY