Polri: Masyarakat Bisa Lapor Saat Lihat Anggota Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan

0

Pelita.online – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan.

Adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan. “Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” ujar Rusdi saat dihubungi pada Jumat, 26 Februari 2021.

Artinya, kata Rusdi, jika masyarakat melihat atau menemukan ada anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras, bahkan hingga mabuk, maka bisa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.

Jika anggota tersebut terbukti melanggar, maka akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Rusdi.

Aturan larangan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamana Polri usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY