Polri: Tak Ada Fakta Hukum Soal Nama Kabareskrim di Kasus Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Kepolisian RI menyatakan tidak ada fakta hukum penyidikan terkait terseretnya nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsudin dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Napoleon Bonaparte, tidak disebutkan dirinya menerima telepon Azis Syamsudin. Alhasil, terseretnya nama Listyo Sigit dan Azis merupakan fakta persidangan.

“Tidak ada di BAP. Bukan fakta hukum penyidikan,” ucap Awi saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 November 2020.

Menurut Awi, pihaknya akan menunggu sampai persidangan selesai untuk mengetahui semua fakta dalam kasus tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menerima segala informasi separuh saja dari proses persidangan yang masih digelar.

“Ikuti saja persidangan,” kata Awi.

Dalam persidangan sebelumnya, Napoleon Bonaparte menceritakan saat pertama kali bertemu dengan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Dia mengatakan saat pertemuan itu, Tommy menyinggung kedekatannya dengan Listyo Sigit.

“Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri,” kata Napoleon saat bersaksi dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY