Presiden Jokowi: Energi Kita Jangan Hanya untuk Politik

0
SIDANG KABINET PARIPURNA

pelita.online-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sudah disepakati untuk diselenggarakan pada 2024. Kesepakatan pada 2016 itu dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pembangunan ekonomi. Semangat yang hidup pada waktu pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi urusan lain di luar pemilu.

“Lagi pula, kita saat ini dan paling tidak hingga tahun depan masih harus memberikan perhatian yang besar pada penangaan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi nasional, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan, pandemi sungguh menyita perhatian, energi, dan berbagai sumber daya. Pandemi tidak saja memukul kesehatan masyatakat, tetapi juga ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Selain Itu, ada semangat lain dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Agar birokrasi efektif, pusat hingga daerah, diperlukan visi bersama, terutama para pemimpin eksekutif. Gubernur, bupati, dan wali kota harus satu visi dengan presiden dalam pembangunan. Program pusat wajib didukung oleh para kepala daerah.

“Kalau para kepala daerah tidak satu visi dengan presiden dan program pusat tidak dijalankan oleh kepala daerah, bagaimana pembangunan Indonesia bisa berjalan? Itu sebabnya, masa jabatan para kepala daerah sebaiknya sama dengan presiden,” papar Presiden.

Visi ekonomi yang kini digulirkan, kata Jokowi, adalah keterbukaan dan perbaikan hukum, seperti UU Cipta Kerja, omnibus law pertama yang dihasilkan. Dengan keterbukaan, Indonesia didorong untuk berkompetisi. Semangat kompetisi akan mendorong Indonesia kreatif, berinovasi, dan berproduksi lebih efisien dengan kualitas yang unggul.

“Sumber daya alam kita masih besar. SDM kita juga banyak. Ini semua modal besar kita untuk maju menjadi bangsa sejahtera, Dengan semangat keterbukaan, kompetisi, dan regulasi yang mendukung di berbagai bidang, Indonesia akan maju lebih cepat,” jelas Jokowi.

Pembangunan infrastruktur di berbagai bidang yang terus dijalankan, kata Presiden, merupakan bagian dari upaya memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan rakyat. Infrastruktur Indonesia masih tertinggal di berbagai bidang. Bukan hanya di bidang transportasi, tapi juga energi, telekomunikasi, pertanian, dan infrastruktur dasar. Infrastruktur di luar Jawa, terutama di Indonesia bagian timur masih tertingggal jauh.

Pilkada 2024

Presiden meresepons pertanyaan tentang pemilu serentak yang ingin diadakan pada 2022 dan 2023 sesuai dengan berakhirnya masa jabatan para gubernur, bupati, dan wali kota. Agar harapan ini terwujud, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus diamendemen.

Pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024. UU ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Rencana untuk menggelar pilkada serentak 2022 dan 2023 sudah tertuang dalam draf amedemen UU Pilkada dan Pemilu. Dalam draf amendemen ini, dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hendak disatukan.

Sejumlah parpol besar sempat mendukung wacana amendemen UU Pemilu agar pilkada tidak disatukan semuanya pada 2024 bersamaan dengan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Tetapi, ada juga wacana besar di kelompok politik tertentu agar pilkada tidak menghambat jalan pihak tertentu yang hendak bertarung pada pilpres 2024. Kelompok ini malah menduga, pembatalan amendemen UU Pilkada dimaksudkan untuk menjegal bakal capres tertentu.

“Orang banyak membuat perkiraan aneh-aneh. Pilkada 2024 sudah disepakati oleh semua partai pada 2016. Tentu ada pertimbangan rasional,” jelas Jokowi. Saat ini, semua partai membatalkan rencana mengamendemen UU Pilkada. Tinggal PKS yang masih bertahan.

Sebagai konsekuensi pilkada 2024, ada provinsi, kabupaten, dan kota yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) selama satu hingga dua tahun.

Menurut Presiden, pada 2024, pilpres dan pileg dilaksanakan Maret dan pada September atau Oktbober pilkada serentak. Ada waktu Mei hingga Juli untuk pilpres putaran kedua jika tidak ada pemenang pada putaran pertama. Jadwal pemilu akan ditentukan oleh KPU.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY