Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari, Baleg DPR: 2 Bulan Bisa

0

Pelita.online – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dalam 100 hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bisa tercapai. Bahkan menurut Baleg, RUU Omnibus Law bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar target tersebut terwujud. “Dalam sisi pembahasan RUU Omnibus Law, jangankan 100 hari, dua bulan saja bisa selesai,” katanya di Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Menurutnya, target itu bisa dicapai apabila ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Tak hanya itu, dia menilai pemerintah harus bersikap transparan dan membuka diskusi dengan sejumlah pihak terkait RUU tersebut.

Apalagi menurutnya RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja ramai mendapat sorotan masyarakat. Firman mengatakan pemerintah harus mengajak pihak-pihak terkait untuk membahasnya, supaya target yang dicanangkan Presiden Jokowi dapat tercapai.

“Yang penting komunikasi dengan publik baik. Maka saya usul dilakukan diskusi terbuka atau tertutup di antara pemangku kepentingan untuk merumuskan klaster yang belum selesai. Saya yakin (target presiden) ini bisa diselesaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mengapesiasi DPR jika bisa menuntaskan RUU Omnibus Law dalam waktu 100 hari. “Kami sudah sampaikan ke DPR, mohon ini bisa diselesaikan maksimal 100 hari. Saya angkat jempol saya, dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan ini dalam 100 hari,” ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Ritz-Charlton Hotel, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Firman mengatakan hingga hari ini DPR belum menerima surat presiden, draf RUU Omnibus Law, dan naskah akademiknya dari pemerintah. Dia mengatakan pemerintah sedang melakukan harmonisasi di tingkat kementerian sehingga draf belum final.

Dia memastikan DPR akan segera menyosialisasikan draf RUU Omnibus LAW kepada sejumlah pihak jika sudah menerimanya. “Teman-teman serikat pekerja, ekonom, dan perguruan tinggi akan kami ajak diskusi,” katanya.

DPR RI telah memasukkan empat RUU Omnibus Law ke dalam program legislasi nasional 2020. Empat RUU Omnibus Law itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY