PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19. PSBB diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta. Hal itu disebut karena berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.

“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M,” kata Anies.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY