PSBB Transisi, DKI Tidak Berlakukan Ganjil Genap

0
SP/Ruht Semiono Ganjil Genap Kendaraan Ditiadakan - Kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat salah satunya meniadakan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap.

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 2 pekan ke depan. Kendaraan bermotor, kata Anies beroperasi seperti biasa, hanya ada pembatasan kapasitas dan waktu operasional sesuai dengan pengaturan Dinas Perhubungan DKI atau Kementerian Perhubungan.

Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB transisi dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi diberlakukan karena kasus Covid-19 sudah melandai sejak diterapkan PSBB selama sebulan, dari 14 September hingga 11 Oktober 2020.

“Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa,” ujar Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).

Untuk kendaraan mobil, maksimal 2 orang per baris. Kecuali orang yang menggunakan mobil tersebut satu domisili, maka diperbolehkan kapasitas 100 persen. Setiap orang yang mengendarai mobil wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

“Untuk motor, semuanya wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut setelah selesai digunakan,” tandas Anies.

Diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI Jakarta sejak 3 Agustus dan berakhir pada 13 September 2020 yang lalu. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan mobilitas warga yang tidak perlu, dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Waktu penerapan kebijakan ini adalah pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, dalam PSBB transisi kali, kebijakan ganji genap tidak diterapkan lagi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY