Psikolog: Ada Vakum Hukum dalam Kasus Aborsi dan Pembunuhan Bayi

0

Pelita.online – Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne Reza Indragiri Amriel menilai kasus pembunuhan bayi dan aborsi terjadi karena adanya vakum hukum.

Menurut dia, aborsi adalah pembunuhan bayi berencana. Membunuh bayi secara terencana 1 menit setelah dilahirkan dan 1 menit sebelum dilahirkan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya.

“Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati. Sedangkan, aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun,” ujarnya, Senin (17/2/2020).

Dia menilai pihak kepolisian kerap menyatakan kasus aborsi banyak terjadi karena kehamilan di luar nikah. Perlu diketahui juga perkara melakukan hubungan seks di luar nikah tidak termasuk perbuatan pidana.

Sementara, dalam KUHP hanya menyebutkan bahwa tindakan perzinahan itu jika salah satu atau di antara pelakunya sudah menikah. “Jadi, jika keduanya belum menikah dan melakukan hubungan seks ya disebut vakum hukum. Karena itu, masalah ini seharusnya masuk KUHP revisi dan RUU P-KS,” kata Reza.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY