PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Izin Reklamasi Pulau F

0

Pelita.online – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Gugatan PT Agung Dinamika Perkasa itu terdaftar dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN pada Selasa 21 Januari 2020.

“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018,” demikian bunyi amar putusan dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Senin (27/1).
Majelis hakim juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur 1409/2018.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018,” bunyi amar selanjutnya.

Putusan ini dibacakan Andi Muh Ali Rahman selaku ketua majelis hakim serta Umar Dani dan Enrico Simanjuntak selaku anggota. Persidangan sendiri sudah berjalan sejak 3 September 2019.


Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur 1409/2018 yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Izin Pelaksana F diberikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo pada 22 Oktober 2015.

Kalahnya Pemprov DKI terkait kepgub pembatalan izin reklamasi itu juga sebelumnya dirasakan pada Pulau H pada Juli tahun lalu. Atas putusan tersebut, Anies menyatakan Pemprov DKI bakal menempuh banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY