Puji Gerindra, KPK: Partai Ajukan Eks Koruptor Tak Pro-antikorupsi

0

Pelita.online – KPK memuji sikap Partai Gerindra yang tidak akan mencalonkan kadernya yang pernah dibui karena korupsi untuk berlaga dalam Pilkada 2020. Sikap ini diharapkan KPK dicontoh partai-partai politik (parpol) lainnya.

“Kita apresiasi sikap Gerindra seperti itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo, yang berada di tempat yang sama, hanya memberikan sedikit tanggapan atas sikap partai besutan Prabowo Subianto itu. “Setuju, setuju,” ucap Agus.

Kembali ke tanggapan Syarif. Dia berpendapat seharusnya parpol tidak mencalonkan eks koruptor meskipun secara aturan tidak dilarang. Memang belakangan KPU sudah mengeluarkan PKPU untuk Pilkada 2020 yang tidak melarang mantan koruptor ikut mencalonkan diri.

“Kalau menurut saya, kalau ada parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi, menurut saya, itu nggak pro-antikorupsi. Karena itu seharusnya itu akan melukai kader-kader parpol yang lain kan banyak yang tidak tersangkut kasus korupsi. Kalau tidak tersangkut kasus korupsi seharusnya banyak yang bisa dicalonkan. Masa harus memaksakan yang korup,” papar Syarif.

Sebelumnya, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.

Pada Jumat, 6 Desember, lalu Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menyebut KPU dalam kondisi dilema dalam mengeluarkan PKPU itu. Kenapa?

“KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi,” kata Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, Jumat (6/12).

Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

Meski demikian, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan akan memperhatikan secara cermat rekam jejak para bakal calon kepala daerah dari parpolnya. Dia meminta perwakilan Partai Gerindra di daerah tidak mencalonkan mantan koruptor dalam Pilkada 2020.

“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama (mantan koruptor). Mereka toh, nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan aja nanti kita… tapi masa nggak ada,” kata Muzani.

“Kami baru akan melakukan asesmen nanti di bulan Januari. Tentu saja, meskipun tidak ada larangan (eks koruptor maju di Pilkada), kami akan lakukan jejak para calon,” imbuh Muzani.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY