Pulau Komodo dan Pulau Rinca Terapkan Membership untuk Turis

0

Pelita.online – Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo bersifat eksklusif dan pengunjungnya dibatasi. Nantinya, hanya turis yang memiliki tanda keanggotaan (membership) yang bsia pelesiran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa, menyebut membership di Taman Nasional Komodo itu ada di area Pulau Komodo dan Pulau PAdar. Adapun untuk Pulau Rinca kunjungan bisa dilakukan tanpa turs perlu mengurus membership.

“Untuk kunjungan massal bisa di Pulau Rinca, sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo sifatnya eksklusif,” kata Wayan seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (2/6/2020).

Wayan menjelaskan sistem membership berkaitan dengan Pemerintah Provinsi NTT yang telah mendapat kebijakan konkuren dari pemerintah pusat untuk turut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) itu.

Kebijakan konkuren artinya urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kebijakan itu disebutnya istimewa, karena tidak diperoleh provinsi lain di Tanah Air, di mana pemerintah daerah dilibatkan dalam mengelola sebuah taman nasional.

“Ini untuk pertama kalinya kebijakan nasional memberikan ruang kepada Provinsi NTT, dan saya pikir ini pertama kali di Indonesia dalam rangka membangun destinasi super prioritas,” ujarnya.

Pembagian tugasnya, Balai Taman Nasional Komodo berfokus pada fungsi konservasi dan pengawasan, sedangkan Pemerintah Provinsi NTT, melalui PT Flobamor, mengelola dari sisi bisnis.

Untuk pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi akan menggandeng perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.

Pendapatan dari hasil pengelolaan bisnis ini, lanjut Wayan Darmawa, akan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemasukan untuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Jadi dari sisi bisnis baik itu baik itu wisata di pulau-pulau yang ada dalam kawasan termasuk wisata laut, pengelolaannya akan melibatkan pemerintah provinsi,” ujar dia.

Hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai cara pendaftaran membership, berikut langkah konservasi terbaru setelah adanya pembatasan jumlah pengunjung dengan sistem membership itu dari pengelola Taman Nasional Komodo.

Sempat ramai diberitakan pada tahun 2018, taman nasional yang juga terkenal dengan Pantai Pink-nya ini sempat menjadi perhatian dunia setelah UNESCO menyoroti masalah sampah yang menumpuk.

Jumlah timbunan sampah di Taman Nasional Komodo rata-rata mencapai 650 kg per hari. Timbunan sampah terbanyak terdapat di Pulau Komodo, yaitu Desa Komodo dan Wisata Loh Liang serta Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang dan Wisata Loh Buaya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY