Razia Kendaraan di Tikungan dan Jembatan Layang Dinilai Tidak Aman

0

Pelita.online – Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor harus pada tempat atau lokasi yang aman. Razia di tikungan dan fly over mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban, berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan baik secara berkala maupun insidental adalah amanah undang-undang.

“Hanya yang mungkin perlu diperhatikan adalah hal-hal teknis sehingga pemeriksaan atau razia tidak mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas dan dari aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengn hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto, Sabtu (26/9/2020).

Dikatakan Budiyanto, sesuai dengan Pasal 264 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, pemeriksaan kendaraan di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Semisal, kata Budiyanto, di tikungan atau fly over. Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat mengganggu keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

“Demikian juga di fly over yang dibangun dalam rangka untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas. Razia yang dilakukan di fly over akan mengambil badan jalan berarti keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu,” katanya.

Budiyanto menegaskan, melakukan pemeriksaan dan razia di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas.

“Selain itu, pada saat melaksanakan razia atau pemeriksaan supaya diberikan tanda atau plang operasi, dipasang dengan jarak kurang lebih 50 meter sebelum pemeriksaan. Apabila dilaksanakan pada lokasi jalan yang diberlakukan dua arah, tanda tersebut harus dipasang sebelum dan sesudah lokasi operasi,” jelasnya.

Menurut Budiyanto, pada prinsipnya pelaksanaan razia atau operasi bisa dilaksanakan pada siang atau malam hari. Perbedaannya apabila dilaksanakan malam hari harus lebih menjaga keamanan dan keselamatan, menempatkan tanda yang mengatur adanya pemeriksaan, memasang isyarat bercahaya kuning, dan petugas memakai rompi yang memantulkan cahaya.

“Dari aspek hukumnya agar pelaksanaan razia atau pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, petugas supaya menggunakan seragam yang telah ditentukan dan dibekali surat perintah tugas,” katanya.

Budiyanto melanjutkan, pelaksanaan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan akan berjalan dengan baik apabila perencanaan dipersiapkan dengan baik pula sehingga tujuan pemeriksaan bisa tercapai.

“Tujuan pemeriksaan atau razia antara lain terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi identifikasi pengemudi, serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor, dan mendukung pengungkapan pemeriksaan tindak pidana,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY