Rekam Jejak Jozeph: Mengaku Nabi ke-26, Akui Lepas Status WNI

0

Pelita.online – Nama Jozeph Paul Zhang saat ini tengah ramai diperbincangkan usai menyatakan diri sebagai nabi ke-26. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial dan viral.

Pernyataan itu disampaikan Jozeph dalam sebuah forum diskusi bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’ via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Tak hanya mengaku sebagai nabi ke-26, Jozeph juga menantang siapapun yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataan tersebut.

Buntutnya, Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, kemudian diketahui Jozeph diduga sedang berada di luar negeri, yakni di Jerman.

Berdasarkan data, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu tercatat sudah keluar Indonesia pada 2018 menuju Hongkong.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Polri pun menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi hingga, Interpol untuk melacak keberadaan Jozeph.

Tak hanya itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Rusdi juga menyebut polisi telah meminta penjelasan dari saksi ahli terkait kasus ini: Dari mulai ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

Disampaikan Rusdi, merujuk pada pernyataan Jozeph, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan dan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Sementara itu, pria yang mengaku nabi ke-26 itu menyebut bahwa dirinya sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jozeph dalam acara komunitasnya yang videonya diunggah di akun Youtube Hagios Europe.

Oh iya ini supaya teman-teman jangan membahas ini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph dalam video yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (19/4).

Mengenai pelepasan status WNI tersebut, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari pihak yang berwenang.

Masih dalam acara yang sama, Jozeph juga meminta rekan-rekan di komunitasnya untuk tidak lagi membahas masalah yang sedang dihadapinya.

Jadi teman-teman sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu, justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara neken, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tutur Jozeph lagi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY