Rencana Hak Angket pada Bupati Cirebon Menguat

0
Joko Widodo (tengah) didampingi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi (kanan) melihat kain batik khas Cirebon di sela-sela kampanye di Pusat Batik Trusmi, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/6)./ Sumber foto : Republika.co.id

CIREBON, Pelita.Online – Rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Cirebon dalam kasus dugaan nikah siri Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dengan seorang perempuan bernama Elly Indriyanti, semakin menguat. Setelah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kini giliran DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon yang berencana mengajukan hak itu.

Hal tersebut terungkap dalam pernyataan sikap secara tertulis dari DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon, Senin (17/4). Dalam suratnya, DPC Partai Hanura menginstruksikan Fraksi Bintang Hanura di DPRD Kabupaten Cirebon turut mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) diskriminasi dan pelecehan wanita yang diduga dilakukan Sunjaya terhadap Elly.

Sikap Sunjaya dituding telah mendiskreditkan dan melecehkan wanita, dalam hal ini Elly. Sikap itu diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2, pasal 4, pasal 5 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 41 huruf b dan Pasal 39 ayat 1.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon, Yatsawi mengungkapkan, partainya mendorong pembentukan pansus diskriminasi dan pelecehan wanita yang dilakukan Sunjaya itu dengan pertimbangan kewajiban negara untuk memastikan tak ada diskriminasi terhadap perempuan apalagi oleh pejabat publik. Bahkan, dia menilai Sunjaya seharusnya meminta maaf dan meletakkan jabatannya.

‘’Yang dilakukan Sunjaya telah bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang disahkan PBB pada 1979,’’ kata Yatsawi, saat penyerahan sikap tertulis DPC Partai Hanura di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (17/4).

Sebelumnya, rencana pengajuan hak angket juga disuarakan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon. Pengajuan hak angket itu terkait dengan dugaan pemanfaatan pendopo atau rumah dinas bupati oleh Sunjaya Purwadisastra untuk menikah siri dengan Elly Indriyanti.

‘’Pendopo itu aset Pemkab Cirebon, yang sangat dihormati dan dibanggakan warga Kabupaten Cirebon,’’ tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi berharap agar delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Cirebon bisa kompak dalam menyikapi kasus Sunjaya dan Elly itu. ‘’Bukan hanya satu atau dua fraksi yang menyatakan sikap, tapi harus satu suara,’’ tegas Junaedi.

Seperti diberitakan, Elly Endriyanti telah melaporkan Sunjaya Purwadisastra ke Polres Cirebon Kota pada 23 Maret 2017. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/304/III/2017/JBR/Cirebon Kota itu, dia melaporkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra atas dugaan penipuan.

Perempuan warga Blok Sigobang RT 05 RW 01 Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan itu mengaku pernah dinikahi secara siri oleh Sunjaya di rumah dinas bupati Cirebon di Jalan Kartini Nomor 1 Kota Cirebon, pada 7 September 2014 sekitar pukul 17.00 WIB.

Elly pun mengaku dijanjikan akan diberi rumah pribadi, mobil dan uang jaminan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan. Namun, segala macam pemberian yang dijanjikan itu tak ditunaikan. Bahkan, Sunjaya menceraikan Elly melalui sambungan telepon pada Januari 2015.

Sementara itu, Sunjaya membantah telah menikah siri maupun memberikan janji-janji kepada Elly. Dia menuding kejadian itu tak lepas dari rencananya mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 mendatang.

‘’Sekarang ini menjelang Pilkada 2018, isunya macam-macam. Waktu 2013 lalu ada wanita hamil empat bulan yang mengaku dihamili saya. Tapi tak bisa dibuktikan kalau saya yang menghamili orang itu,’’ kata Sunjaya, saat dikonfirmasi para wartawan akhir Maret 2017 lalu.

Sunjaya pun telah melaporkan balik Elly, ayah Elly dan kuasa hukum Elly ke Polres Cirebon pada Jumat (31/3) sore. Sunjaya melaporkan ketiganya terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 dan 4, juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tuduhan fitnah sesuai pasal 311 KUHP. Laporan Sunjaya itu terdaftar di Polres Cirebon dengan nomor LP B/106/III/2017/JABAR/RES CRB.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY