Residivis Dijuluki “Kolor Ijo” Gorontalo Ditangkap Polres Bone Bolango

0

Pelita.online – Polres Bone Bolango menangkap KM (31) alias Karimu, residivis pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi di Kecamatan Kabila. Saat ditangkap, KM melawan dan melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas.

KM dijuluki ‘Kolor Ijo’ karena sering mengganggu masyarakat. Selain Kolor Ijo, polisi juga menetapkan dua tersangka masing-masing RS dan RB, warga Kabila sebagai penadah hasil curian KM.

“Jadi KM di masyarakat Kabila ini terkenal dengan istilah Kolor Ijo. Jadi, kalau ada Kolor Ijo datang, maka masyarakat cukup resah. Maka Polres dan Polsek berusaha menangkap yang bersangkutan,” kata Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, Rabu (24/2/2021).

Menurut Kapolres, KM warga Desa Oluhuta Kecamatan Kabila, ditangkap Sabtu (20/2/) pekan lalu, di Desa Pauwo. Saat ditangkap, KM melawan hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan.

“Kami menangkap 3 orang tersangka yang diotaki oleh KM, yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di sekitar Kecamatan Kabila dengan mengancam melakukan pencurian pada malam hari dengan mengambil barang elektronik berupa laptop dan handphone, baik korban yang sedang berjalan maupun korban yang ada dalam rumah,” jelas Irawanto.

Irawanto menerangkan, KM merupakan residivis yang sudah lima kali keluar dari lapas.

“KM alias Karimu merupakan residivis sudah lima kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk lokasi pencurian ada dibeberapa desa di Kecamatan Kabila,” ungkap Irawanto.

Kapolres menegaskan, saat mencuri di dalam rumah, KM juga bertindak cabul atau tindakan asusila. Tindakan itu dilakukan saat dia melihat korban sendirian di dalam rumah.

“Untuk korban pencabulan masih kita lakukan penyelidikan, karena informasi dari masyarakat di Kecamatan Kabila itu ada yang terjadi,” lanjut Irawanto.

Polres Bone Bolango menangkap KM (31) alias Karimu yang dijuluki Kolor Ijo. Dia adalah residivis pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Kabila.Polres Bone Bolango menangkap KM (31) alias Karimu yang dijuluki Kolor Ijo. Dia adalah residivis pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Kabila. Foto: Ajis

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia menambahkan, motif tersangka KM melakukan pencurian disertai kekerasan, karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Setelah keluar penjara dia melakukan aksi yang sama dan dilakukan juga di Kabila dan sudah meluas aksinya ke Kecamatan Suwawa. Karena menurut masyarakat kabila, KM saat melakukan aksinya dinilai sadis karena sering membawa senjata tajam,” tutur Irawanto.

Saat ini pihak Polres Bone Bolango sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 Handphone, 1 Laptop, perhiasan imitasi dan dua senjata tajam milik KM.

KM alias si kolor ijo dijerat dengan UU KHUP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY