Resmi Banding, Pengacara Sebut Penahanan Dhani Hal Biasa

0
Ahmad Dhani

Jakarta, CNN Indonesia — Tim pengacara musikus Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan. Seperti diketahui pentolan grup band ‘Dewa’ tersebut divonis penjara selama 1,5 tahun (18 bulan) melalui jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan,” kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (29/1).

Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengatakan tak mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadap Dhani pascaputusan sidang. Menurutnya, penahanan kliennya merupakan hal biasa dalam proses hukum.

“Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru,” kata Hendarsam.

Hendarsam mengungkapkan bahwa Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai vonis dibacakan tersebut. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak lantas mengurungkan niat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (28/1), Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Diungkapkan hakim, informasi disebarkan Dhani menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

LEAVE A REPLY