Ricuh Aksi Tolak UU Ciptaker, 14 Orang Diamankan di Serang

0
Massa melemparkan batu ke arah barisan polisi saat unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di kawasan Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019). Unjuk rasa mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok dengan petugas kepolisian, menyebabkan gedung DPRD Medan dan Sumut yang tak jauh dari lokasi itu rusak terkena lemparan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama.

Pelita.online – Sebanyak 14 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Mereka diduga terlibat kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang.

Dugaan sementara 14 orang tersebut terlibat dalam aksi pelemparan batu kepada petugas dan mengganggu kenyamanan publik dengan memblokir jalan, di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) malam.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan kronologi aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa aksi di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) malam.

Menurut Kapolda aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dimulai pukul 15.30 WIB, dengan lokasi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

“Dari sisi waktu ini aneh dalam sejarah unjuk rasa. Seperti ada kesengajaan melanjutkan demo sampai malam. Pada mulanya hanya demo biasa. Di awal demo menutup jalan, masyarakat tidak bisa lewat. Itu saja sudah melanggar,” kata Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (7/10/2020).

Massa aksi belum membubarkan diri hingga pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian meminta demonstran untuk membubarkan diri.

“Kami negosiasi dengan cara persuasif supaya tidak ada gesekan dengan petugas,” ujarnya.

Pada pukul 19.00 WIB, akhirnya petugas memutuskan untuk membubarkan massa. Pada saat itu mulai terjadi pelemparan benda keras dan mercon ke arah petugas.

“Mereka masuk ke kampus. Turun lagi ke jalan, menutup jalan lagi. Kami minta bantuan Wakil Rektor III Pak Wawan untuk negosiasi dengan harapan dapat menyudahi aksi dan menghargai pihak kampus,” kata Fiandar.

Mahasiswa sebelumnya meminta lima orang dibebaskan. Aksi berlanjut hingga gelombang aksi kedua pecah pada pukul 21.30 WIB dan dipukul mundur dengan menerjunkan Satuan Brimob dan kendaraan water canon.

Dari situ polisi kembali mengamankan 9 orang. Mereka terdiri dari pedagang, pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 14 orang yang diamankan tersebut terdiri dari RR berstatus pelajar dari SMAN 4 Cilegon, OH berstatus mahasiswa STIE Al-Khaeriyah Cilegon, MN mahasiswa UIN Banten, MZ pedagang pasar Ciruas, DR mahasiswa Unsera, MF pelajar SMK Nurohman Walantaka, MM pelajar SMK 2 Serang, NA pedagang dari PCI Cilegon, RN mahasiswa UIN, DR mahasiswa Unsera, FS mahasiswa Untirta, BM mahasiswa STIE Banten, AK mahasiswa Untirta, FF mahasiswa Faletehan.

“Pihak Ditreskrimum masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” katanya.

Fiandar mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kalau itu (protokol kesehatan) dipedomani tidak kami larang,” tegas Fiandar.

Terapkan SOP

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Polri telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal penanggulangan unjuk rasa yakni Perkap No 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Edy menjelaskan, dalam Perkap tersebut telah diatur tahapan tindakan dari mulai situasi aman (hijau) pengamanan oleh Dalmas awal. Bila kondisi mulai tidak tertib (kuning) oleh pasukan Dalmas. Bila suasana ricuh (merah) akan diganti oleh personel Pasukan Anti Huru Hara (PHH) Brimob.

Edy mengimbau kepada masyarakat dan pengunjuk rasa agar menaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Di masa pandemi Covid-19 ini, kita semua diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Edy.

Buruh Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau kepada para buruh agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang akan digelar hingga 8 Oktober.

Kapolres juga menekankan para buruh agar selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

“Ini yang kita tekankan dan perlu diperhatikan oleh para buruh agar memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M dalam berunjuk rasa. Alhamdulillah imbuan kami diikuti buruh,” ujar Kapolres, Rabu (7/10/2020).

Kapolres mengungkapkan aksi unjuk rasa buruh di Kota Cilegon berlangsung tertib.

“Massa dari Cilegon nihil ke Jakarta. Buruh dari Cilegon tidak ada yang brangkat ke Jakarta. Alhamdulillah terkendali,” ujarnya.

Meski berlangsung tertib, lanjut Kapolres, pihaknya tetap fokus mengamankan industri objek vital nasional di Kota Cilegon seperti kawasan industri di Ciwandan dan di Merak.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY