Rizieq Sarankan Bentuk FPI Baru Setelah Dilarang

0

Pelita.online – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyarankan agar membentuk organisasi baru setelah FPI dilarang dan dibubarkan pemerintah.

Hal ini diungkap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar usai bertemu dengan pimpinan FPI itu usai pemerintah mengeluarkan pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Kemarin kan saya ketemu, saya kasih tahu, (responsnya) biasa saja, ‘Tenang aja, bikin baru’, begitu aja,” kata Aziz menirukan tanggapan Rizieq yang menurutnya diutarakan dengan santai, Kamis (31/12).

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan sejak awal, Rizieq sudah menduga jika pemerintah bakal membubarkan FPI.
Karena hal itu, Rizieq berpesan kepada para simpatisan FPI untuk tetap tenang menyikapi polemik pembubaran tersebut.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor220-4780tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Merespons hal itu, pada hari yang sama, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum Front Pembela Islam ShabriLubisdan Sekretaris Umum, Munarmantermasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.
Deklarasi FrontPersatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY