Rusak Kantor Leasing di Cimahi, 4 Anggota LSM Jadi Tersangka

0

Pelita.online – Kasus perusakan di Bank Arthaprima, Kota Cimahi, Jawa Barat, berakhir dengan penahanan empat tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa sejumlah saksi mata dari pihak bank atau leasing dan anggota LSM Perkara lainnya.

Saat aksi di depan kantor leasing tersebut, empat tersangka, inisial SS, YM, SM, dan DS, membakar ban serta meja, dan menabrak garasi kantor leasing tersebut menggunakan mobil, Senin (9/12) sore. “Penetapan status mereka berdasarkan hasil pengembangan oleh Satreskrim karena telah melakukan perusakan aset perusahaan leasing,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2019).

Menurut Yoris, ulah delapan orang tersebut tanpa perintah dari ketua LSM Perkara. “Sejauh ini aksi mereka dilakukan secara spontanitas. Ketua mereka mengaku tidak menyuruh anggotanya untuk anarkis juga. Barang bukti bensin kita temukan dalam jeriken,” katanya.

Sementara itu, 44 anggota LSM Perkara yang turut diamankan kemarin diperbolehkan untuk pulang. Kendati demikian, pihak kepolisian mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dari kasus ini.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170/406 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. “Saat ini salah satu dari mereka kami kembangkan masalah minuman keras. Kalau kepemilikan airsoft gun belum kami lanjutkan, karena belum sempat digunakan,” ujar Yoris.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY