Sanksi Sembarangan Pasang Lampu Strobo dan Sirene di Mobil

0

Pelita.Online – Pengemudi perlu tau ada sanksi bila kedapatan menggunakan lampu strobo, lampu rotator, dan sirene secara sembarangan pada mobil. Kedua barang ini tak boleh digunakan asal di jalan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menggunakan perangkat itu di mobil yang bukan seharusnya masuk kategori pidana seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.

Hukumannya yaitu kurungan penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti.

Pengemudi sebetulnya juga mesti memahami seluk beluk penggunaan lampu strobo dan sirene seperti dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5.

Poin pertama menyebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

Poin ketiga yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Kemudian diatur juga dalam UU tersebut mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan raya baik saat mendapat pengawalan kepolisian atau TNI.

Pertama, kendaraan pemadam, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring- iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga berhak mendapat ‘keleluasaan’ bergerak di jalan raya.

Selain tidak sesuai aturan, penggunaan lampu strobo dan sirene di kalangan masyarakat umum juga berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas, atau kesalahpahaman informasi.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY