Satgas Covid Ancam Cabut Izin RS UMMI karena Rahasiakan Hasil Swab Habib Rizieq

0

Pelita.online – Rumah Sakit (RS) Ummi terancam dicabut izinnya karena dinilai tidak patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. RS Ummi dinilai merahasiakan hasil swab tes Covid-19 dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS).

“Perwali 107 itu mengatur apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan Covid-19 di Kota Bogor ada tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat pencabutan izin operasional. Jadi kami harap RS Ummi bekerja sama dengan kami,” kata Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (28/11/2020).

Agus menambahkan, langkah ini diambil semata-mata bukan untuk mengusik hak privasi pasien. Akan tetapi, Satgas hanya ingin seluruh terkait penanganan covid-19 di Kota Bogor dilaporkan untuk didata.

“Kita bukan mau mengusik privasi pasien bukan, kita hanya minta data dan itu bukan untuk dipublis tapi sampaikan kepada kami. Kalau memang sudah diswab laporkan swab-nya seperti apa, kapan, di mana. Kalau hasilnya sudah keluar laporkan ke satgas gak perlu ditutupi toh kita gak publish data ini,” katanya.

Oleh karena itu, Satgas akan segera mengirim surat peringatan kepada RS Ummi. Satgas Covid juga akan merumuskan langkah atau sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada rumah sakit atas hal ini.

“Jadi kami hanya mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari rumah sakit. Kita gak minta apa-apa, kalau memang sudah di-swab pasien itu laporkan ke kami hasilnya bukan untuk di-publish. Kalau pasien itu membuat surat buat wali kota yang menyatakan tidak berkenan hasil swab-nya tidak di-share ya itu salah alamat buat saya. Kita bukan mau share hasilnya, ini buat data kami satgas. Kita gak punya data bisa apa? Kita sedang menekan angka covid yang semakin naik kita minta keterbukaan dari semua pihak,” bebernya.

Dengan begitu, tambah Agus, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Ummi Kota Bogor. Yakni dugaan menghalangi atau menghambat satgas dalam proses penanggulangan penyakit menular yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ketidakpatuhan rumah sakit untuk melaporkan hasil swab tes dengan acuan aturan PSBMK Kota Bogor.

“Iya, jadi laporan polisi terkait dengan upaya menghalangi dan menghambat dalam proses penanganan wabah penyakit menular, kedua adalah ketidakpatuhan rumah sakit,” kata Agus.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY