Satpol PP Jakarta Tutup Sementara 23 Tempat Pelanggar PSBB

0

Pelita.online – Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 23 tempat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia PSBB dilakukan sejak aturan ini kembali diterapkan Pemprov Jakarta pada 14 September 2020.

Data tersebut dikonfirmasi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). Dia tak menutup kemungkinan tempat-tempat yang ditutup bisa bertambah.

“Kalau memang ada pelanggaran maka jumlahnya bisa bertambah. Sampai sekarang sudah ada 23 tempat yang ditutup,” kata Arifin di Jakarta.

Dia menjelaskan 23 tempat yang ditutup sementara terdiri dari rumah makan hingga kafe. Arifin juga mengatakan ada tempat yang dikenakan sanksi denda progresif.

Selain itu Satpol PP juga berwenang membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Arifin menyebut orang yang berkerumun bisa dikenakan sanksi sosial hingga denda.

TOP 5, Virus Korona Masuk Indonesia dan Penghentian Aktivitas Umrah di Arab Saudi

Virus korona (Covid-19) semakin meluas berdampak ke banyak negara, termasuk Indonesia. Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin 2 Maret 2020.

 

“Orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi sosial atau denda Rp100.000-Rp250.000 sesuai Pergub,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY