Satu Lagi Penyuap Bupati Kutai Timur Dibawa ke KPK

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Deky Ariyanto ke Jakarta. Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2020.

“Tersangka DA (Deky Ariyanto) hari ini dibawa ke Jakarta, sedang menuju ke Gedung KPK,” kata Ali.

Ali menjelaskan KPK menetapkan DA sebagai tersangka dan membawanya ke Jakarta, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran DA selaku rekanan dinas pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

“Yang di duga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 Miliar kepada ISM selaku Bupati Kutim melalui SUR dan MUS,” ungkapnya.

Selanjutnya dengan bantuan Polres Sangatta, Jumat 3 Juli 2020 DA turut pula diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini Sabtu 4 Juli 2020, pukul 10.45 Wita, DA dibawa ke Jakarta dan sekitar pukul 12.30 WIB, telah tiba di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Ali menambahkan setelah selesai pemeriksaan rencana DA segera dibawa ke rutan di Polres Jakarta Pusat. Dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya tim KPK telah menangkap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar di Jakarta. KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Ismunandar di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Penangkapan kasus korupsi di Kutai Timur ini terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Kaltim. Beberapa lokasi digeledah KPK diantaranya di Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda.

Setelah dilakukan pemeriksaa dan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.

Tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Arianto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis, 3 Juli 2020. Para tersangka juga dipajang saat pengumuman tersangka di KPK.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY