Sehari, Polres Lubuklinggau Grebek 3 Pengedar Sabu dan Ganja

0

Pelita.online – Tiga tersangka penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, dalam waktu kurang lebih dua setengah jam, berhasil ditangkap tim Sat Narkoba.

Tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28) warga Jalan Amula Rahayu RT.1 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Candra alias Ateng (49) warga Jalan Pelita RT.4 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian, Sulis Setia Winarno (36) warga Lorong Tawakal RT.1 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 12.15 WIB petugas menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya.

Dari tersangka Candra Praja Kesuma diamankan dua paket ganja kering, masing-masing seberat 8,32 gram dan 2,84 gram.

“Dia mengaku mendapatkan ganja dari Jun di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” kata Kasat, Rabu (8/7/2020).

Dan sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di dekat Gang Sempurna Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tersangka yang ditangkap adalah Candra alias Ateng. Dari Anteng amankan 0,20 gram sabu yang disimpan di kantong jaket. Ia mengaku hendak menjual sabu itu, dan mendapatkannya dari Sulis.

Berdasarkan pengakuan Ateng, petugas menggerebek kediaman Sulis sekitar pukul 14.45 WIB. Di rumah tersangka Sulis, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 1,24 gram, yang disimpan di meja belajar kamar anaknya.

“Sulis mengaku mendapatkan sabu dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” tutupnya.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY