Sejak Mei 2020, Pemerintah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Pintu Masuk Negara

0
Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari luar negeri dan pekerja migran tiba wisma atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Tingkat keterisian pekerja migran Indonesia yang menjalani isolasi mandiri di tower 9 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta menurun hingga 556 pasien atau 22% per Senin (5/10). Saat ini, hanya terisi 819 pasien dari total tempat tidur sebesar 2.619 unit. Dengan demikian, sisa tempat tidur di sana mencapai 1.800 unit. Wisma Atlet Pademangan juga mempersiapkan dua tower tambahan untuk merawat pasien terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Kedua tower ini ditujukan untuk merawat orang tanpa gejala (OTG) Corona. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat, Kementerian Kesehatan(Kemkes), I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, sejak Maret 2020, Kemkes melakukan upaya karantina dan penerapan protokol kesehatan ketat di pintu masuk negara di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas dalam negara.

Dalam hal ini, semua orang baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia harus masuk ke Indonesia tanpa pengecualian akan menjalani screening sesuai dengan prokes yang protokol kesehatan pada Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2020 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Itu berarti setiap orang yang datang dari luar negeri, itu harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2021. Jadi tidak ada pengecualian. Apakah dia warga negara asing ataupun warga negara Indonesia, dia wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini,” kata Yosi pada saat dialog virtual tentang “Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional”, pada Rabu (24/2/2022).

Yosi menyebutkan, dalam penerapan protokol di pintu masuk, pemerintah sudah memutuskan Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina repatriasi untuk warga negara Indonesia yang akan datang ke Indonesia.

Salah satu persyaratan warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) bisa masuk ke Indonesia yakni mereka memiliki hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) negatif masih yang berlaku, yakni 3 kali 24 jam pada saat pemberangkatan.

Dengan begitu, ketika mereka tiba di Indonesia, petugas di pintu masuk negara langsung melakukan pemeriksaan swab PCR untuk memastikan kondisi WNI/WNA. Dijelaskan Yosi, para WNI dan WNA ini akan diperiksa PCR dua kali yakni saat tiba dan ketika hari kelima saat dikarantina.

“Setibanya di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan PCR 2 kali. Pertama dilakukan pada saat kedatangan dan kedua pada hari kelima pada saat di karantina,” ucapnya.

Dalam hal ini, bagi WNA/WNI yang negatif akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing. “Setelah semuanya diterapkan dan hasilnya negatif, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing,” ucapnya.

Sementara bagi yang positif, Yosi menjelaskan, mereka harus dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan Tower 8.

“Jadi perlu disampaikan di sini Wisma Atlet Pademangan itu ada tiga tower, yaitu tower 8,9, dan 10. Untuk tower 8, tempat khusus isolasi bagi kasus konfirmasi positif tanpa gejala ataupun gejala ringan. Mereka ditempatkan di sana,”paparnya.

Sedangkan untuk Tower 9 dan 10 merupakan wisma karantina untuk WNI yang baru tiba di Tanah Air. Sementara untuk WNA yang terpapar Covid-19, pemerintah telah mempersiapkan 10 hotel untuk isolasi. Namun, bagi yang positif dengan gejala sesang dan berat akan dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.

“Ada hotel-hotel isolasi dan sekarang ini jumlahnya sekitar 20 hotel dan mereka ditujukan ke sana yang tanpa gejala, tetapi bagi yang konfirmasi ada gejala sedang dan berat, ini yang kami rujuk ke rumah sakit darurat Corona ke Wisma Atlet Kemayoran,” pungkasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY