Selama Ramadan DKI Minta Masjid dan Musala Bentuk Tim Pengawas Covid-19

0

Pelita.online – Pemerintah DKI Jakarta meminta setiap masjid dan musala membentuk panitia atau satuan tugas internal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan saat Ramadan.

“Karena sejumlah kegiatan Ramadan berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi kami harap masjid maupun musala membentuk tim pengawas protokol kesehatan,” kata Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI, Muhammad Zen, saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.

Ia menuturkan pemerintah tidak melarang kegiatan ibadah selama Ramadan, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah DKI akan mengatur regulasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Salah satu protokol yang harus dipatuhi adalah setiap masjid atau musala membatasi maksimal 50 persen kapasitas tempat ibadah, jamaah maupun pengurus yang datang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat mencuci tangan.

“Prinsipnya seluruh penyelenggaraan ibadah dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena saat ini masih dalam situasi pandemi.”

Zen mencatat ada 10 kegiatan Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19. Kegiatan Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu adalah sahur bersama, salat rawatib, salat jumat, kultum dan kajian keagamaan tatap muka.

Selain itu, kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bulan Ramadan adalah buka puasa dan salat tarawih, peringatan malam nuzulul al Qur’an, I’tikaf, penunaian dan pendistribusian Zakat, dan Malam Takbir hingga Salat Idul Fitri 1442 H.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY