Selewengkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Bos Tambang di Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka

0

Pelita.online – Empat bos perusahaan tambang granit PT Kawasan Dinamika Harmonitama diKarimun, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Keempatnya berinisial IG, SY, MY dan HM yang diduga melakukan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Penyidik Penyelenggara Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Cabang Karimun, Ria Iswety membenarkan hal tersebut.

Keempat pimpinan PT KDH itu terbukti melanggar peraturan ketenagakerjaan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Benar, ada 4 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu IG, MY, SY dan HM,” kata Ria, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Ria menuturkan, seharusnya iuran pekerja dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi pada kenyataannya iuran tersebut tidak disetorkan.

Sehingga, para pekerja tidak terdaftar dan tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ironisnya, gaji ataupun upah para pekerja perusahaan tersebut, hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.

Pihak pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap empat unsur pimpinan KDH tersebut dengan status sebagai tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY