Senat AS Nyatakan Sidang Pemakzulan Trump Sesuai Konstitusi

0

pelita.online-

Senat Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa sidang pemakzulan kedua mantan presiden Donald Trump adalah konstitusional. Seperti dilaporkan AP, Selasa (9/2), keputusan itu diambil lewat voting dengan suara 56-44.

Media AS melaporkan enam Senator Republik bergabung dengan Demokrat untuk menentukan persidangan pemakzulan dapat diteruskan meskipun Trump telah meninggalkan jabatannya.

Sidang dimulai di Senat dengan pemutaran video yang mengejutkan dari penyerbuan massa ke gedung Capitol yang berlangsung pada 6 Januari.

Video tersebut menunjukkan massa menyerbu Capitol dan menerobos penjagaan polisi setelah Trump meminta para pendukungnya untuk “berjuang sekuat tenaga”. Trump menghasut pendukungnya untuk merebut kembali pemilu.

Para pengunjuk rasa terlihat mendobrak pintu dan menerobos gedung Capitol sambil meneriakkan “hentikan pencurian” saat para Senator dan Perwakilan berada di dalam gedung untuk menjamin hasil pemilihan.

Video itu menunjukkan saat seorang petugas polisi Capitol menembakkan senjatanya ke arah kerumunan yang mencoba masuk ke ruangan itu.

Manajer pemakzulan utama DPR, Perwakilan Demokrat, Jamie Raskin, mengatakan bahwa video itu menunjukkan “kejahatan dan pelanggaran ringan”.

“Jika itu bukan pelanggaran yang bisa dimakzulkan, maka tidak ada hal seperti itu,” kata Raskin.

Trump adalah presiden pertama yang dimakzulkan dua kali dan yang pertama diadili di Senat setelah meninggalkan jabatannya. Dia kemungkinan akan dibebaskan karena kemungkinan 67 Senator tidak akan memberikan suara untuk menghukum.

Demokrat menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, mereka dapat mencegah sang mantan presiden mencalonkan diri lagi untuk jabatan publik.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY