Sentul City Digugat Pailit

0

Pelita.online – Perusahaan pengembang properti papan atas nasional, PT Sentul City Tbk (BKSL), digugat pailit oleh salah satu krediturnya. Gugatan permohonan pailit dilayangkan pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020), gugatan pailit didaftarkan dengan nomor 35/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat pailit yakni keluarga Bintoro. Mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Adapun kuasa hukum semuanya dipercayakan kepada Felix Haholongan Silalahi.

Dalam petitum gugatan tersebut disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.

Dinyatakan pula dalam keterangan tersebut yakni Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk hakim pengawas dari Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit termohon pailit dalam hal ini PT Sentul City Tbk.

Ada 3 kurator yang ditunjuk dalam petitum. Ketiganya adalah Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.

Pemilik Sentul City

Sebagai informasi, PT Sentul City Tbk merupakan perusahaan properti yang mengembangkan kawasan seluas ribuan hektar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam laporan keuangannya, saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Sakti Generasi Perdana dengan komposisi saham 42,55 persen, Stella Isabella Djohan memiliki saham 20,35 persen, lalu saham sisanya dimiliki publik sebesar 37,10 persen.

Perusahaan ini awalnya didirikan dengan nama PT Sentragriya Kharisma pada tahun 1993, lalu berubah menjadi PT Bukit Sentul. Sejak saat itu, perusahaan merintis pembangunan kawasan komersial dan hunian terintegrasi di kawasan Sentul yang tak jauh dari Tol Jagorawi tersebut.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY