Seorang ASN Dinas PU Rembang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

0

Pelita.online – Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Lodan-Kalipang Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. ASN tersebut berinisial WO selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Telah dilakukan gelar perkara dengan hasil bahwa ditetapkannya tersangka atas nama WO selaku PPK di pekerjaan peningkatan jalan Lodan Kalipang,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).

“Betul yang bersangkutan, WO seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Rembang,” ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, selain WO, pihaknya juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan ini.

“Sebelumnya tersangka K penanggung jawab proyek dan MH (swasta),” ujar Bambang.

Tersangka WO dalam proyek pengerjaan jalan Lodan-Kalipang Kecamatan Sarang selaku PPK dari DPU Rembang.

Modus yang digunakan para tersangka dalam kasus ini dimulai dengan pihak kontraktor selaku pelaksana proyek, memberikan fee kepada PPK sebanyak 20 persen dari nilai kontrak proyek, agar memenangkan proses lelang awal.

Kemudian dalam proses pengerjaannya, diduga banyak poin anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi lapangan. Hingga proyek jatuh tempo, masih terdapat kekurangan volume pengerjaan.

“Setelah pekerjaan selesai dan dilaksanakan pemeriksaan dari PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan) terdapat kekurangan volume sebesar 1.044,35 meter kubik. Dari PPHP tidak mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 persen, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen oleh Bendahara Pengeluaran yang diperintah oleh PA (pengguna anggaran) dan PPK,” jelasnya.

Proyek pengerjaan jalan Lodan-Kalipang Kecamatan Sarang tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 lalu, namun baru terbongkar tahun 2020 kemarin. Total nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) senilai Rp 710,5 juta.

“Hari ini, WO perdana kami periksa di Mapolres Rembang dengan statusnya sebagai tersangka. Berkas tersangka K dan MH sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan WO ini nanti akan menyusul,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Lodan di Kecamatan Sarang, Rembang. Tersanga tersebut berinisial K selaku pelaksana proyek.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

“Kami telah laksanakan gelar perkara, penetapan status tersangka terhadap satu orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi jalan Lodan Kecamatan Sarang. Inisial K, penanggung jawab PT PGN,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada detikcom, Rabu (22/7).

Selain K, Bambang menyebut ada potensi munculnya tersangka-tersangka lainnya.

“Nama calon tersangka lainnya ada, sudah kita kantongi semuanya,” terangnya.

Bambang menjelaskan, dari total anggaran proyek senilai Rp 3 miliar lebih, muncul kerugian negara atas tindakan korupsi tersebut hingga senilai Rp 710,5 juta. Temuan itu berdasarkan audit dari APIP.

“Tahun anggaran 2016 Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Lodan-Kalipang Kecamatan Sarang yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang. Hasil audit dari APIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang ditemukan kerugian negara sebesar Rp 710.538.000,” lanjutnya.

Polres Rembang telah memeriksa 23 orang, termasuk salah satu diantaranya K yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang dilakukan, kata Bambang, yakni mengurangi spek bangunan sehingga terjadi margin error dalam pelaksanaan proyek.

“Terhadap tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY