Serapan Anggaran Kemhub Capai 70%

0
SP/Ruht Semiono Komisi V Rapat bersama Menhub - Suasana rapat kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan APBN TA 2020 Kementerian Perhubungan serta penyampaian laporan hasil kunjungan kerja reses dan spesifik Komisi V DPR tahun 2020 ke Kementerian Perhubungan.

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemhub) membukukan realisasi penyerapan anggaran 2020 sebesar 70,7% atau Rp 25 triliun hingga 16 November 2020. Adapun hingga akhir Desember 2020 nanti, Kemhub menargetkan serapan mencapai 95%.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemhub pada awal tahun memperoleh pagu anggaran Rp 43 triliun. Kemudian dilakukan penyesuaian karena terjadi pandemi Covid-19 menjadi Rp 35,38 triliun. “Hingga 16 November 2020, realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan total 573 satuan kerja di Kemhub adalah 70,72% atau Rp 25 triliun,” ungkap Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dia merinci, penyerapan anggaran Kemhub tersebut terbagi atas pagu anggaran belanja pegawai dari Rp 3,5 triliun baru terealisasi Rp 3,1 triliun; pagu belanja barang dari Rp 12,8 triliun baru terealisasi Rp 9,3 triliun; dan pagu belanja moda dari anggaran Rp 19 triliun baru diserap Rp 12,5 triliun.

Menurut Budi, berdasarkan prognosa anggaran, pada akhir November 2020 penyerapan anggaran sudah mencapai 76% atau sekitar 26,9 triliun. “Kami mengharapkan pada bulan Desember 2020 bisa mencapai Rp 33,8 triliun atau 95,8%,” jelas Budi.

Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Budi mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya, seperti melakukan optimalisasi penyerapan anggaran dengan melakukan revisi anggaran untuk pemanfaatan sisa tender dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan; membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengakselerasi dan mengawal ketat rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin; melakukan rapat evaluasi anggaran secara berkala; dan meningkatkan koordinasi dan fasilitasi proses administrasi pembayaran oleh sakter melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendahaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY