Setnov Tersangka, Pukulan Ganda Bagi Penyelenggara Negara

0
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)./ Sumber foto : Tribun Sumsel - Tribunnews.com

JAKARTA, Pelita.Online – Ditetapkannya Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP el, menjadi pukulan ganda terhadap prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Pasalnya, dengan ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, menandakan organ-organ DPR terlibat korupsi dalam skala massif hingga Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, bahwa organ-organ DPR juga disalahgunakan untuk melemahkan KPK melalui Pansus Angket KPK. “Mega korupsi KTP elektronik tersebut mencederai secara serius kepercayaan rakyat terhadap DPR sekaligus pemerintah,” ungkap dia, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).

Hal itu, tidak saja karena korupsi ini melibatkan lingkar terdalam kekuasaan legslatif maupun eksekutif, kata Arif, melainkan pula karena figur-figur yang terlibat kerap menyuarakan retorika anti-korupsi. “Korupsi ini tidak hanya melibatkan lingkar terdalam kekuasaan legslatif maupun eksekutif, melainkan pula karena figur-figur yang terlibat kerap menyuarakan retorika anti-korupsi,” ucap Arif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY