Siap-siap Warga Depok! Tilang Elektronik Berlaku Mulai 1 November

0

Pelita.online – Satlantas Polresta Depok segera memberlakukan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Tilang elektronik berlaku mulai awal November 2020.

“(Diberlakukan mulai) 1 November 2020,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Satlantas Polresta Depok telah menguji coba kamera tilang elektronik tersebut selama sepekan. Saat ini polisi telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.

Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.

Erwin menambahkan, perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.

“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” tuturnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY