Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas

0

Pelita.online – Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status pemohon atau prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang menguji Undang-Undang Pemilu.

Dalam perkara bernomor: 35/PUU-XVIII/2020, hakim bertanya kepada kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas masih hidup ataukah telah meninggal dunia.

Sidang perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 ditangani panel hakim yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Manahan MP Sitompul. MK menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pada Senin (6/7/2020).

Dalam persidangan, Ki Gendeng Pamungkas diwakili oleh kuasa pemohon, yakni Julianta Sembiring dan Tonin Tachta Singarimbun dari kantor hukum Andika Law Firm.

Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, saat persidangan sebelumnya yakni pada Selasa 16 Juni 2020, panel hakim telah mengingatkan agar pada persidangan kedua ini agar kuasa pemohon menjelaskan tentang pemohon atau prinsipal, yakni Ki Gendeng Pamungkas. Pasalnya ada pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas.

“Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain? Kami sebelumnya memerintahkan saudara (kuasa pemohon) mengklarifikasi soal status pemohon prinsipal, apa yang bisa saudara sampaikan setelah 15 hari lebih berlalu?” tanya Hakim Saldi.

Julianta Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa bukti surat kematian atas nama Imam Santoso, bukan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Julianta lantas membawa dan menunjukkan bukti surat tersebut ke panel hakim.

Setelah menerima bukti surat tersebut, hakim Saldi mengatakan, panel hakim butuh penegasan dari pihak kuasa pemohon apakah benar-benar, yakin Imam Santoso ini tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada kantor hukum Andika Law Firm.

“Kami yakin tidak sama, Yang Mulia,” ujar Julianta.

Hakim Saldi menjelaskan, status Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa dan benar-benar hidup menentukan persidangan perkara ini dilanjutkan.

Dia kemudian menanyakan apa asal organisasi advokat atau keanggotaan Julianta. Julianta mengatakan, dia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Oke. Semua keterangan yang anda sampaikan tadi tercatat. Sangat mungkin kami menyampaikan keterangan itu kepada organisasi saudara soal status Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso ini. Oke?” tutur Saldi.

“Siap Yang Mulia,” jawab Julianta.

Julianta mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan perbaikan permohonan. Artinya permohonan yang diajukan sebelumnya tetap seperti semula atau tidak berubah.

Mendengar keterangan Julianta, hakim Saldi menegaskan, jika Mahkamah memutuskan meneruskan perkara ini ke pemeriksaan pendahuluan maka semua tim kuasa pemohon harus menghadirkan prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya. Perintah ini, kata Saldi telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Saudara harus menghadirkan prinsipal di sidang permohonan. Saudara siap sebagai kuasa hukum untuk itu? Kami sudah putuskan di RPH, di sidang berikutnya kuasa harus menghadirkan prinsipal. Anda sanggup ya menghadirkannya ya?” tanya Saldi.

Julianta mengatakan, yang menentukan adalah seniornya. Karenanya untuk menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya akan diputuskan bersama tim kuasa pemohon.

Hakim Saldi mengingatkan, bahwa perintah ini sudah disampaikan juga dalam persidangan sebelumnya. Artinya kuasa pemohon harus melaksanakan perintah tersebut. Akhirnya Julian memastikan, tim kuasa pemohon siap menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya.

“Siap Yang Mulia,” ujar Julianta.

Hakim Saldi kemudian membacakan bukti yang dihadirkan oleh kuasa pemohon yakni P1 sampai P9. Bukti-bukti ini dikonfirmasi ke Julianta apakah benar atau tidak. Dengan demikian lanjut hakim Saldi, bukti-bukti ini disahkan.

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, pada persidangan sebelumnya sebenarnya panel hakim telah menugaskan kuasa pemohon agar melengkapi data terkait dengan prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas. Nyatanya bukti surat keterangan kematian atas nama Imam Santoso yang disampaikan kepada majelis pada persidangan kali ternyata tidak lengkap, meskipun ditandatangani oleh kepala desa/lurah.

“Karena di sini tidak membubuhkan nomor induk kependudukan dari pada yang diterangkan di sini atas nama Imam Santoso. Pada waktu itu kita minta agar mohon dikonfirmasi mengenai apakah Imam Santoso benar-benar Ki Gendeng Pamungkas apa tidak? Apakah sudah benar meninggal apa tidak? Jadi ini surat keterangan yang disampaikan kepada majelis hari ini tidak lengkap,” tegas hakim Manahan.

Sementara itu hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sempat membacakan pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas. Yang bersangkutan meninggal setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Diketahui saat persidangan pertama yang digelar Selasa (16/6/2020), pemohon melalui kuasanya menyatakan, bahwa para politikus yang berasal atau terikat dengan partai politik sudah melakukan pengkebirian hak warga negara dengan menyatakan calon presiden dan wakil presiden diusulkan/dicalonkan dari partai politik atau gabungan partai politik. Menurut pemohon, setelah adanya perubahan batang tubuh UUD 1945 dengan membubarkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, maka kedaulatan telah dikembalikan kepada rakyat yang tidak menjadi bagian dari partai politik.

Dengan alasan itu, pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan ini dikarenakan untuk keutuhan dan rasa nyaman warga Negara Indonesia. Permohonan juga diajukan pemohon untuk memperbaki ketatanegaraan dengan cara mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan pasal-pasal a quo UU Pemilu telah mengakibatkan kerugian bagi pemohon, yaitu tidak dapat mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres. Sehingga dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY