Sidang Putusan Kasus Siswa Tikam Guru di Manado Digelar Hari Ini

0

Pelita.online – Sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Alexander Warupangkey, digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (2/12/2019).

Dalam kasus siswa yang menikam guru ini ada dua orang yang menjadi terdakwa.

Masing-masing terdakwa adalah FL (16) dan OU (17).

Puluhan polisi sudah berjaga di depan PN Manado.

Terlihat juga istri korban, Silvia Walalangi bersama keluarganya juga menunggu di depan PN Manado.

Tampak juga salah satu organisasi masyarakar (ormas) yang menamakan aliansi peduli korban pembunuhan Alexander Warupangkey, melakukan aksi damai di depan PN Manado.

Mereka berharap dalam pemberlakukan sistem peradilan anak, putusan hakim benar-benar memberikan keadilan.

“Kedua terdakwa harus dihukum seadil-adilnya,” teriak salah satu perwakilan ormas.

Sementara itu, Silvia saat diwawancara Kompas.com mengatakan, ia berharap putusan hakim melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa FL dituntut 10 tahun penjara, dan terdakwa OU dituntut 7 tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY