Sikap Tegas Facebook dan Twitter Sikapi UU Kontroversial Bikinan China

0

Pelita.online – Sejumlah perusahan teknologi digital ternama dunia seperti Facebook, Twitter, dan Telegram merespons kebijakan China mengesahkan Undang Undang Keamanan Nasional yang dianggap membatasi kebebasan rakyat Hong Kong. Facebook dan kawan-kawan menolak untuk bekerja sama dengan polisi dalam memperoleh data privasi pengguna.

Pada Rabu (1/7/2020) kemarin, China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing. Pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang demontrasi gerakan pro-demonstrasi Hong Kong sejak akhir tahun lalu.

Pengamat menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, polisi bisa langsung meminta penyedia internet dan media sosial untuk memberikan data percakapan maupun menghapus konten yang dianggap menyerang pemerintah.

Polisi juga berhak meminta perusahaan media sosial menghapus serta menutup akun media sosial yang dianggap provokatif. Langkah ini diambil sebab para aktivis pro-demokrasi menggunakan jejaring media sosial untuk menggaungkan perlawanan terhadap pemerintah China daratan.

Menyikapi undang-undang kontroversial tersebut, sejumlah raksasa teknologi komunikasi digital dunia mengeluarkan pernyataan sikap. Telegram menjadi yang pertama, mereka dengan tegas permintaan akses mengintip privasi penggunanya tanpa ada kesepakatan internasional.

“Kami memahami hak privasi para pengguna di Hong Kong. Oleh karena itu, Telegram tidak bermaksud memproses permintaan data yang terkait pengguna di Hong Kong sampai tercapai konsensus internasional terkait perubahan politis yang terjadi di negara tersebut,” demikian pernyataan Telegram dikutip dari BBC, Selasa (7/7/2020).

Pernyataan senada juga dirilis Facebook dan Twitter. Meskipun punya kantor perwakilan di Hong Kong, kedua perusahaan tersebut memastikan tidak akan membuka data penggunanya sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami percaya kebebasan berekspresi merupakan hak dasar manusia, kami mendukung warga negara bersuara tanpa rasa takut dan merasa terancam,” isi pernyataan Facebook.

“Kami akan meninjau kembali rincian dari undang-undang baru tersebut,” bunyi respons Twitter.

Di saat hampir bersamaan, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, mengatakan pemerintah mempertimbangkan pelarangan aplikasi media sosial asal China, termasuk layanan berbagi video pendek TikTok.

“Saya tidak ingin pergi dari depan Presiden, tetapi itu (pelarangan media sosial China) sesuatu yang kami cermati,” kata Pompeo, dalam wawancara dengan Fox News.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY