Simpan Sabu Senilai Rp 368 Juta, Pria di Sukabumi Ditangkap

0

Pelita.online – Polisi menangkap HS alias A (41) lantaran memiliki sabu senilai ratusan juta rupiah. Lelaki tersebut sudah menjadi incaran polisi berkaitan peredaran sabu di Sukabumi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat HS kedapatan membawa sabu di saku celana dan bagasi sepeda motornya. Polisi lalu menggeladah kediaman HS di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 245,7 gram di lemari kamar tidur pelaku.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu dia berada di pinggir Jalan Raya, Kecamatan Cibereum. Saat digeledah, dia kedapatan membawa tiga buah plastik klip besar berisi sabu. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (30/6/2020) malam.

Barang bukti awal itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok kretek dan di dalam bagasi sepeda motornya. Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman korban. Polisi menyita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar yang dibalut lakban, satu plastik klip isi sabu, 21 paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital dan seperangkat alat isap.

“Sabu ini diperoleh tersangka dari Kabupaten Karawang. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran pihak-pihak yang terlibat,” kata Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto.

Barang bukti sabu seberat 245,7 gram ini apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah. “Totalnya Rp 368 juta lebih,” kata Sumarni.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Pelaku mengaku transaksi dilakukan dengan modus tempel,” ucapnya.

Sumarni mengatakan anggota yang berhasil mengungkap sabu ini akan diberikan penghargaan saat Hari Bhayangkara pada Rabu (1/7/2020). “Kita berikan reward,” ujar Sumarni.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY